ATURAN DASAR


ATURAN DASAR
PARTAI PATRIOT

MUKADIMAH
Selama bertahun-tahun proses perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak kerajaan – kerajaan dan kelompok – kelompok adat suku bangsa yang beragam adat istiadatnya bersama sama melawan penjajahan yang dilakukan oleh kerajaan – kerajaan besar dan kecil yang merupakan suatu proses berjuang dan perjuangan yang dilakukan oleh kelompok adat, suku, yang tidak pernah berhasil untuk memerdekakan bangsa mereka. Proses selanjutnya tahun 1908 merupakan titik balik kesadaran sebagai masyarakat yang terjajah tersebut. Bahwa mereka kalah dan tertinggal karena pendidikan ( Intelektual ), sadar akan perlunya pendidikan, maka tokoh – tokoh perjuangan pendidikan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan bagi seluruh masyarakat terjajah tersebut, tanpa membedakan status sosial, keturunan, suku – suku dan adat, yang saat ini selalu kita peringati sebagai hari kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei dan awal berdirinya lembaga-lembaga pendidikan tersebut tercatat dalam sejarah pada tahun 1908 yang berarti, tahun ini adalah 1 abad berdirinya lembaga – lembaga tersebut dengan nama Budi Utomo. Proses berikutnya lahirlah intelektual-intelektual akademisi-akademisi, sarjana- sarjana, mahasiswa, pelajar, yang menyadari dari hasil pendidikannya diperlukan satu persatuan seluruh masyarakat terjajah ini, baik suku, kelompok adat , kelompok agama, untuk melawan penjajah. Ini merupakan fondasi yang saat ini kita peringati sebagai hari Sumpah Pemuda , dimana mereka pada tanggal 28 Oktober 1928 memutuskan suatu sumpah bersama, mewakili masyarakat yang terjajah yang berbunyi sbb, Satu Bangsa , Bangsa Indonesia, berbahasa satu, Bahasa Indonesia, bertanah air satu, tanah air Indonesia. Dan menurut kami Partai Patriot, ini merupakan kebangkitan Nasional ke II menuju bangsa yang merdeka, kelanjutan dari proses tersebut diatas timbul/lahirlah kelompok kelompok perlawanan terhadap penjajah baik dalam bentuk perlawanan politis maupun Fisik yang menghasilkan proklamasi kemerdekaan republik Indonesia dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diperkuat dengan ikatan hukum dan moral pada tanggal 18 Agustus 1945 yang berupa UUD 1945 dan Pancasila sebagai idilogi bangsa. Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah perjuangan panjang Rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, serta didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, dan perdamaian abadi.Bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut,hanya dapat dicapai dengan jalan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran serta pendapat baik lisan maupun tulisan sebagaimana tercantum di dalam “Pembukaan” dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945, merupakan prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia. Bahwa partai politik yang dibentuk oleh warga Negara Republik Indonesia atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara merupakan sarana, wadah, media yang sangat penting arti, fungsi dan peranannya guna menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Bahwa oleh karenanya dan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami warga negara Republik Indonesia dengan ini menyatakan diri bergabung dalam satu wadah partai politik yang bernama partai patriot sebagai berikut: VISI Memperkuat dan melanjutkan perjuangan pendiri-pendiri Bangsa Indonesia (Founding Fathers) dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika dan Sumpah Pemuda sebagai Pilar Jati diri bangsa untuk mewujudkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila serta mengembalikan Roh/Marwah UUD 1945 yang dicetuskan dan menjadi ikatan lahir bathin bangsa Indonesia. MISI Mengembalikan jati diri bangsa sebagai upaya untuk menjadikan generasi pelurus bangsa Mengutamakan taraf pendidikan bangsa sebagai fondasi dalam melanjutkan kehidupan bangsa. Bahwasanya setiap pendidikan politik maupun perjuangan politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia. tidak boleh menyeleweng dari azas kelahiran bangsa ini. Membentuk kader- kader bangsa yang bertaqwa, bermoral,cerdas,terampil,cermat dan taat hukum dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Meningkatkan dan memantapkan eksistensi Partai Patriot sebagai kekuatan politik melalui Pemilu yang demokratis sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Memenangkan Pemilu dengan target yang ditetapkan oleh Partai.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Partai Politik ini bernama : Partai Patriot
Pasal 2
Partai Patriot didirikan berdasarkan Badan Hukum dan dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2006, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Partai Patriot, berkedudukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Partai Patriot berasaskan Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan UUD tahun 1945. Asas ini bersifat abadi dan tidak boleh dirubah-rubah. Pasal 5 Partai Patriot bertujuan : Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud didalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Mengembangkan kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang Demokratis berbudaya, bermoral, berkarakter serta berkeperibadian Indonesia Yang Pancasilais Memperjuangkan, Menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme Demokrasi kehidupan berbangsa dan Bernegara Membentuk kader-kader bangsa dan Patriot – Patriot yang Pancasilais untuk pembangunan nasional
BAB III
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
Status Partai Patriot, adalah Partai Politik
Pasal 7
Sifat Partai Patriot adalah, terbuka bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, pendidikan dan status sosial, Demokratis, Relegius, Nasionalis , Militan, Patriotik, Berani, Amanah, Jujur dan adil.
Pasal 8
Fungsi Partai Patriot adalah : Sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Wadah untuk mempersiapkan anggota – anggota dalam mengisi jabatan – jabatan politik di lembaga- lembaga negara Sebagai wadah untuk melaksanakan pendidikan politik Sebagai wadah untuk memperjuangkan dan menyalurkan kepentingan rakyat. Sebagai Wahana dan media untuk menyatakan aspirasi politik
BAB IV
ANGGOTAAN DAN KEDAULATAN
Pasal 9
1. Keanggotaan Partai Patriot terdiri dari : a. Anggota Biasa. b. Anggota Kader c. Anggota Kehormatan d. Anggota Luar Biasa.
2. Persyaratan, Prosedur, Hak, Kewajiban, Sanksi dan Berhentinya keanggotaan diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi Partai Patriot, berada di tangan Anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem perwakilan dalam Musyawarah Nasional.
BAB V
PEKIK PERJUANGAN, SEMBOYAN, IKRAR, ATRIBUT, LAGU MARS DAN HYMNE
Pasal 11
Partai Patriot memiliki Pekik Perjuangan, Semboyan, Ikrar, Atribut, Lagu Mars dan Hymne yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 12
Susunan Partai Patriot secara berjenjang sesuai dengan tatanan pemerintahan Republik Indonesia adalah :
Tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibu kota Provinsi
Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di dalam ruang lingkup Kabupaten / Kota
Tingkat Kecamatan atau yang sederajat disebut
Pengurus Anak Cabang berkedudukan di dalam ruang lingkup kecamatan atau yang sederajat. Tingkat Kelurahan/Desa atau yang sederajat disebut
Ranting berkedudukan di dalam ruang lingkup kelurahan / desa atau yang sederajat..
Tingkat Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat, disebut Anak Ranting berkedudukan di dalam ruang lingkup Rukun Warga / Dusun atau yang sederajat.
BAB VII
PERSYARATAN DASAR
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Wilayah dari jumlah Propinsi se-Indonesia.
Pasal 14
Dewan Pimpinan Wilayah harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Cabang dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di masing-masing Propinsi.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Cabang harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Pengurus Anak Cabang dari jumlah Kecamatan atau yang sederajat yang berada di masing-masing Kabupaten. Harus memiliki anggota minimal 1 % dari jumlah pemilih sah disetiap Kabupaten/Kota.
Pasal 16
Pengurus Anak Cabang harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Pengurus Ranting dari jumlah Kelurahan/Desa atau yang sederajat yang berada di masing-masing Kecamatan. Harus memiliki anggota minimal 100 ( seratus ) orang di setiap kecamatan.
Pasal 17
Pengurus Ranting, harus memiliki minimal 50 % + 1 Anak Ranting dari jumlah rukun warga/dusun atau yang sederajat yang berada di setiap kelurahan/ desa atau yang sederajat. Harus memiliki anggota minimal 50 ( lima puluh ) orang disetiap kelurahan / Desa atau yang sederajat.
Pasal 18
Pengurus Anak Ranting, harus mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang yang mempunyai Hak Pilih di tingkat Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat. BAB VIII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Patriot Tingkat Nasional terdiri dari: a. Musyawarah Nasional (MUNAS)b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) c. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)d. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)e. Rapat Pleno / Rapat Pleno diperluas
Pasal 20
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Patriot ditingkat Provinsi terdiri dari: a. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)b. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) c. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)d. Rapat Pleno/Rapat Pleno diperluas.
Pasal 21
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Patriot di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Musyawarah Cabang (MUSCAB)b. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)d. Rapat Pleno / Rapat Pleno diperluas.
Pasal 22
Musyawarah Peremajaan dan Rapat-rapat Partai Patriot diTingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Rukun Warga/Dusun terdiri dari: a. Rapat Peremajaan Pengurusb. Rapat Pengurusc. Rapat Anggota
Pasal 23
Kekuasaan, Wewenang, Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat, diatur dalam Aturan Rumah Tangga. BAB IX QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-Rapat dimasing-masing tingkatan dinyatakan quorum apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah unsur/institusi yang sah/ definitif/masih berlaku periode masa baktinya, sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing tingkatan Partai Patriot.
Pasal 25
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak ( Voting ) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat dinyatakan sah keputusannya apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah unsur institusi yang sah / defenitif / masih berlaku surat keputusan kepengurusannya. Quorum untuk khusus rapat pleno / rapat pleno diperluas dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah pengurusnya Pengambilan keputusan dalam rapat pleno / rapat pleno diperluas dinyatakan sah keputusannya apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah pengurus yang hadir. Khusus quorum tentang perubahan aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga, serta pembuburan/fusi Partai Patriot harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah unsur institusi yang didefinitif. Pengambilan keputusan untuk perubahan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta Pembuburan/Fusi Partai Patriot dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah unsur institusi yang hadir.
BAB X
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT
Pasal 26
a. Majelis Pertimbangan berada di tingkat Nasional, Propinsi,Kabupaten/Kota.
b. Komposisi Wewenang dan Tugas Majelis Pertimbangan, diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART).
Pasal 27
a. Penasehat, berada ditingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa, Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat.
b. Komposisi Wewenang dan Tugas Penasehat, diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART).
BAB XI
LEMBAGA / BADAN
Pasal 30
1. Partai Patriot memeiliki lembaga – lembaga/Badan antara lain :
Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Pemuda
Lembaga Mahasiswa
Lembaga Pelajar
Lembaga Perempuan
Lembaga seni dan budaya Lembaga Olahraga
Lembaga Buruh dan Pekerja
Lembaga Tani Dan Nelayan
Lembaga – lembaga jaringan lainnya sesuai kebutuhan
Partai 2.
Badan – badan Partai Patriot terdiri dari :
a. Badan Pemenangan Pemilu
b. Badan Penelitian dan Pengembangan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan
d. Badan – badan lainnya sesuai kebutuhan Partai
Pasal 31
Lembaga – lembaga Partai Patriot sebagaimana yang tercantum dalam pasal 30 hanya berada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota. Lembaga – lembaga Partai Patriot dibentuk dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Partai Patriot sesuai dengan tingkatannya. Badan – badan Partai Patriot sebagaimana yang tercamtum dalam pasal 30 ayat 2 poin b,c,d berada di tingkat pusat sedangkan badan pemenangan pemilu ( BAPILU ) berada sampai di tingkat Kabupaten/Kota Badan – badan Partai Patriot di bentuk dengan surat keputusan oleh Dewan Pimpinan Partai Patriot sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 32
Komposisi kepengurusan, fungsi dan tugas pokok lembaga – lembaga, badan – badan Partai Patriot di atur dalam Peraturan Organisasi ( PO ).
BAB XII
ANGGOTA DPR/RI DAN DPRD
Pasal 33
Anggota Dewan Perwakilan Rakyak (DPR RI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota merupakan organik kelengkapan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Partai Patriot. Hak, kewajiban Tugas pokok anggota DPR RI, DPRD Partai Patriot diatur dalam Aturan Rumah Tangga. BAB XIIIKEUANGAN DAN ASSET
Pasal 34
1. Keuangan Partai Patriot, diperoleh dari:a. Iuran Anggota./Pengurusb. Sumbangan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Undang - Undang.c. Usaha-usaha lainnya yang sah melalui Badan-badan yang dibentuk untuk hal itud. dari Pemerintah
2. Penerimaan dan penggunaan keuangan Partai diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
3. Penerimaan keuangan partai dan penggunaannya wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus Partai Patriot dalam forum musyawarah sesuai tingkatannya.
Pasal 35
Asset Partai Patriot ialah seluruh barang/benda yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Partai Patriot disemua tingkatan Partai Patriot. Kepemilikan asset Partai Patriot dimasing-masing tingkatan, ditetapkan melalui Surat Keputusan Partai Patriot atau oleh satu Badan Hukum yang ditunjuk untuk hal itu.
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN FUSI
Pasal 36
Pembubaran dan/atau Penggabungan/Fusi Partai Patriot, hanya dapat dilakuka melalui Musyawarah Nasional luar biasa Apabila Partai Patriot dibubarkan atau Fusi dengan partai lain seluruh kekayan dan asset Partai Patriot yang berada disemua tingkatan, pengalihanya ditentukan /ditetapkan melalui musyawarah nasional luar biasa yang diadakan khusus untuk hal itu
BAB- XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 37
Yang dimaksud dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Patriot adalah sama dengan pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana lazimnya yang disebut dalam suatu Partai atau Organisasi.
Pasal 38
Pembekuan pengurus dan Penggantian pengurus Antar Waktu, diatur dalam Aturan Rumah Tangga Recoling dan atau penggantian antar waktu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota diatur dalam aturan
BAB- XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Aturan Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Partai Patriot yang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar ini. Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai sesuatu ketentuan dalam Aturan Dasar ini dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Nasional untuk dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk diputuskan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.. Aturan Dasar ini tetap dipergunakan sebagai Aturan Dasar Partai Patriot terkecuali jika terjadi perubahan dalam Undang-undang kepartaian. Aturan-aturan dan bab-bab yang ada tetap berlaku selama belum diadakan peralihan dan tidak bertentangan dengan Aturan Dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 40 Aturan Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : Januari 2008

No comments:

Post a Comment