ATURAN DASAR


ATURAN DASAR
PARTAI PATRIOT

MUKADIMAH
Selama bertahun-tahun proses perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak kerajaan – kerajaan dan kelompok – kelompok adat suku bangsa yang beragam adat istiadatnya bersama sama melawan penjajahan yang dilakukan oleh kerajaan – kerajaan besar dan kecil yang merupakan suatu proses berjuang dan perjuangan yang dilakukan oleh kelompok adat, suku, yang tidak pernah berhasil untuk memerdekakan bangsa mereka. Proses selanjutnya tahun 1908 merupakan titik balik kesadaran sebagai masyarakat yang terjajah tersebut. Bahwa mereka kalah dan tertinggal karena pendidikan ( Intelektual ), sadar akan perlunya pendidikan, maka tokoh – tokoh perjuangan pendidikan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan bagi seluruh masyarakat terjajah tersebut, tanpa membedakan status sosial, keturunan, suku – suku dan adat, yang saat ini selalu kita peringati sebagai hari kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei dan awal berdirinya lembaga-lembaga pendidikan tersebut tercatat dalam sejarah pada tahun 1908 yang berarti, tahun ini adalah 1 abad berdirinya lembaga – lembaga tersebut dengan nama Budi Utomo. Proses berikutnya lahirlah intelektual-intelektual akademisi-akademisi, sarjana- sarjana, mahasiswa, pelajar, yang menyadari dari hasil pendidikannya diperlukan satu persatuan seluruh masyarakat terjajah ini, baik suku, kelompok adat , kelompok agama, untuk melawan penjajah. Ini merupakan fondasi yang saat ini kita peringati sebagai hari Sumpah Pemuda , dimana mereka pada tanggal 28 Oktober 1928 memutuskan suatu sumpah bersama, mewakili masyarakat yang terjajah yang berbunyi sbb, Satu Bangsa , Bangsa Indonesia, berbahasa satu, Bahasa Indonesia, bertanah air satu, tanah air Indonesia. Dan menurut kami Partai Patriot, ini merupakan kebangkitan Nasional ke II menuju bangsa yang merdeka, kelanjutan dari proses tersebut diatas timbul/lahirlah kelompok kelompok perlawanan terhadap penjajah baik dalam bentuk perlawanan politis maupun Fisik yang menghasilkan proklamasi kemerdekaan republik Indonesia dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan diperkuat dengan ikatan hukum dan moral pada tanggal 18 Agustus 1945 yang berupa UUD 1945 dan Pancasila sebagai idilogi bangsa. Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah perjuangan panjang Rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, serta didorong oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita bangsa, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, dan perdamaian abadi.Bahwa untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut,hanya dapat dicapai dengan jalan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran serta pendapat baik lisan maupun tulisan sebagaimana tercantum di dalam “Pembukaan” dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945, merupakan prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia. Bahwa partai politik yang dibentuk oleh warga Negara Republik Indonesia atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara merupakan sarana, wadah, media yang sangat penting arti, fungsi dan peranannya guna menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Bahwa oleh karenanya dan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami warga negara Republik Indonesia dengan ini menyatakan diri bergabung dalam satu wadah partai politik yang bernama partai patriot sebagai berikut: VISI Memperkuat dan melanjutkan perjuangan pendiri-pendiri Bangsa Indonesia (Founding Fathers) dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika dan Sumpah Pemuda sebagai Pilar Jati diri bangsa untuk mewujudkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila serta mengembalikan Roh/Marwah UUD 1945 yang dicetuskan dan menjadi ikatan lahir bathin bangsa Indonesia. MISI Mengembalikan jati diri bangsa sebagai upaya untuk menjadikan generasi pelurus bangsa Mengutamakan taraf pendidikan bangsa sebagai fondasi dalam melanjutkan kehidupan bangsa. Bahwasanya setiap pendidikan politik maupun perjuangan politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia. tidak boleh menyeleweng dari azas kelahiran bangsa ini. Membentuk kader- kader bangsa yang bertaqwa, bermoral,cerdas,terampil,cermat dan taat hukum dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Meningkatkan dan memantapkan eksistensi Partai Patriot sebagai kekuatan politik melalui Pemilu yang demokratis sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Memenangkan Pemilu dengan target yang ditetapkan oleh Partai.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 Partai Politik ini bernama : Partai Patriot
Pasal 2
Partai Patriot didirikan berdasarkan Badan Hukum dan dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2006, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Partai Patriot, berkedudukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Partai Patriot berasaskan Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan UUD tahun 1945. Asas ini bersifat abadi dan tidak boleh dirubah-rubah. Pasal 5 Partai Patriot bertujuan : Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud didalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 Mengembangkan kehidupan bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara yang Demokratis berbudaya, bermoral, berkarakter serta berkeperibadian Indonesia Yang Pancasilais Memperjuangkan, Menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme Demokrasi kehidupan berbangsa dan Bernegara Membentuk kader-kader bangsa dan Patriot – Patriot yang Pancasilais untuk pembangunan nasional
BAB III
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
Status Partai Patriot, adalah Partai Politik
Pasal 7
Sifat Partai Patriot adalah, terbuka bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, pendidikan dan status sosial, Demokratis, Relegius, Nasionalis , Militan, Patriotik, Berani, Amanah, Jujur dan adil.
Pasal 8
Fungsi Partai Patriot adalah : Sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Wadah untuk mempersiapkan anggota – anggota dalam mengisi jabatan – jabatan politik di lembaga- lembaga negara Sebagai wadah untuk melaksanakan pendidikan politik Sebagai wadah untuk memperjuangkan dan menyalurkan kepentingan rakyat. Sebagai Wahana dan media untuk menyatakan aspirasi politik
BAB IV
ANGGOTAAN DAN KEDAULATAN
Pasal 9
1. Keanggotaan Partai Patriot terdiri dari : a. Anggota Biasa. b. Anggota Kader c. Anggota Kehormatan d. Anggota Luar Biasa.
2. Persyaratan, Prosedur, Hak, Kewajiban, Sanksi dan Berhentinya keanggotaan diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi Partai Patriot, berada di tangan Anggota yang dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem perwakilan dalam Musyawarah Nasional.
BAB V
PEKIK PERJUANGAN, SEMBOYAN, IKRAR, ATRIBUT, LAGU MARS DAN HYMNE
Pasal 11
Partai Patriot memiliki Pekik Perjuangan, Semboyan, Ikrar, Atribut, Lagu Mars dan Hymne yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga.
BAB VI
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 12
Susunan Partai Patriot secara berjenjang sesuai dengan tatanan pemerintahan Republik Indonesia adalah :
Tingkat Nasional disebut Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibu kota Provinsi
Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang berkedudukan di dalam ruang lingkup Kabupaten / Kota
Tingkat Kecamatan atau yang sederajat disebut
Pengurus Anak Cabang berkedudukan di dalam ruang lingkup kecamatan atau yang sederajat. Tingkat Kelurahan/Desa atau yang sederajat disebut
Ranting berkedudukan di dalam ruang lingkup kelurahan / desa atau yang sederajat..
Tingkat Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat, disebut Anak Ranting berkedudukan di dalam ruang lingkup Rukun Warga / Dusun atau yang sederajat.
BAB VII
PERSYARATAN DASAR
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Wilayah dari jumlah Propinsi se-Indonesia.
Pasal 14
Dewan Pimpinan Wilayah harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Dewan Pimpinan Cabang dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di masing-masing Propinsi.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Cabang harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Pengurus Anak Cabang dari jumlah Kecamatan atau yang sederajat yang berada di masing-masing Kabupaten. Harus memiliki anggota minimal 1 % dari jumlah pemilih sah disetiap Kabupaten/Kota.
Pasal 16
Pengurus Anak Cabang harus mempunyai minimal 2/3 (dua per tiga) Pengurus Ranting dari jumlah Kelurahan/Desa atau yang sederajat yang berada di masing-masing Kecamatan. Harus memiliki anggota minimal 100 ( seratus ) orang di setiap kecamatan.
Pasal 17
Pengurus Ranting, harus memiliki minimal 50 % + 1 Anak Ranting dari jumlah rukun warga/dusun atau yang sederajat yang berada di setiap kelurahan/ desa atau yang sederajat. Harus memiliki anggota minimal 50 ( lima puluh ) orang disetiap kelurahan / Desa atau yang sederajat.
Pasal 18
Pengurus Anak Ranting, harus mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang yang mempunyai Hak Pilih di tingkat Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat. BAB VIII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Patriot Tingkat Nasional terdiri dari: a. Musyawarah Nasional (MUNAS)b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) c. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS)d. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)e. Rapat Pleno / Rapat Pleno diperluas
Pasal 20
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Patriot ditingkat Provinsi terdiri dari: a. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)b. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) c. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)d. Rapat Pleno/Rapat Pleno diperluas.
Pasal 21
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat Partai Patriot di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari: a. Musyawarah Cabang (MUSCAB)b. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)c. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)d. Rapat Pleno / Rapat Pleno diperluas.
Pasal 22
Musyawarah Peremajaan dan Rapat-rapat Partai Patriot diTingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Rukun Warga/Dusun terdiri dari: a. Rapat Peremajaan Pengurusb. Rapat Pengurusc. Rapat Anggota
Pasal 23
Kekuasaan, Wewenang, Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat, diatur dalam Aturan Rumah Tangga. BAB IX QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
Musyawarah-musyawarah dan Rapat-Rapat dimasing-masing tingkatan dinyatakan quorum apabila dihadiri 50 % + 1 dari jumlah unsur/institusi yang sah/ definitif/masih berlaku periode masa baktinya, sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing tingkatan Partai Patriot.
Pasal 25
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak ( Voting ) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat – rapat dinyatakan sah keputusannya apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah unsur institusi yang sah / defenitif / masih berlaku surat keputusan kepengurusannya. Quorum untuk khusus rapat pleno / rapat pleno diperluas dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh 50 % + 1 dari jumlah pengurusnya Pengambilan keputusan dalam rapat pleno / rapat pleno diperluas dinyatakan sah keputusannya apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari jumlah pengurus yang hadir. Khusus quorum tentang perubahan aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga, serta pembuburan/fusi Partai Patriot harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah unsur institusi yang didefinitif. Pengambilan keputusan untuk perubahan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga serta Pembuburan/Fusi Partai Patriot dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah unsur institusi yang hadir.
BAB X
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN PENASEHAT
Pasal 26
a. Majelis Pertimbangan berada di tingkat Nasional, Propinsi,Kabupaten/Kota.
b. Komposisi Wewenang dan Tugas Majelis Pertimbangan, diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART).
Pasal 27
a. Penasehat, berada ditingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa, Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat.
b. Komposisi Wewenang dan Tugas Penasehat, diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART).
BAB XI
LEMBAGA / BADAN
Pasal 30
1. Partai Patriot memeiliki lembaga – lembaga/Badan antara lain :
Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Pemuda
Lembaga Mahasiswa
Lembaga Pelajar
Lembaga Perempuan
Lembaga seni dan budaya Lembaga Olahraga
Lembaga Buruh dan Pekerja
Lembaga Tani Dan Nelayan
Lembaga – lembaga jaringan lainnya sesuai kebutuhan
Partai 2.
Badan – badan Partai Patriot terdiri dari :
a. Badan Pemenangan Pemilu
b. Badan Penelitian dan Pengembangan
c. Badan Pendidikan dan Pelatihan
d. Badan – badan lainnya sesuai kebutuhan Partai
Pasal 31
Lembaga – lembaga Partai Patriot sebagaimana yang tercantum dalam pasal 30 hanya berada di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota. Lembaga – lembaga Partai Patriot dibentuk dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Partai Patriot sesuai dengan tingkatannya. Badan – badan Partai Patriot sebagaimana yang tercamtum dalam pasal 30 ayat 2 poin b,c,d berada di tingkat pusat sedangkan badan pemenangan pemilu ( BAPILU ) berada sampai di tingkat Kabupaten/Kota Badan – badan Partai Patriot di bentuk dengan surat keputusan oleh Dewan Pimpinan Partai Patriot sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 32
Komposisi kepengurusan, fungsi dan tugas pokok lembaga – lembaga, badan – badan Partai Patriot di atur dalam Peraturan Organisasi ( PO ).
BAB XII
ANGGOTA DPR/RI DAN DPRD
Pasal 33
Anggota Dewan Perwakilan Rakyak (DPR RI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Provinsi, Kabupaten / Kota merupakan organik kelengkapan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Partai Patriot. Hak, kewajiban Tugas pokok anggota DPR RI, DPRD Partai Patriot diatur dalam Aturan Rumah Tangga. BAB XIIIKEUANGAN DAN ASSET
Pasal 34
1. Keuangan Partai Patriot, diperoleh dari:a. Iuran Anggota./Pengurusb. Sumbangan yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Undang - Undang.c. Usaha-usaha lainnya yang sah melalui Badan-badan yang dibentuk untuk hal itud. dari Pemerintah
2. Penerimaan dan penggunaan keuangan Partai diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Undang Undang.
3. Penerimaan keuangan partai dan penggunaannya wajib dipertanggung jawabkan oleh pengurus Partai Patriot dalam forum musyawarah sesuai tingkatannya.
Pasal 35
Asset Partai Patriot ialah seluruh barang/benda yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki oleh Partai Patriot disemua tingkatan Partai Patriot. Kepemilikan asset Partai Patriot dimasing-masing tingkatan, ditetapkan melalui Surat Keputusan Partai Patriot atau oleh satu Badan Hukum yang ditunjuk untuk hal itu.
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN FUSI
Pasal 36
Pembubaran dan/atau Penggabungan/Fusi Partai Patriot, hanya dapat dilakuka melalui Musyawarah Nasional luar biasa Apabila Partai Patriot dibubarkan atau Fusi dengan partai lain seluruh kekayan dan asset Partai Patriot yang berada disemua tingkatan, pengalihanya ditentukan /ditetapkan melalui musyawarah nasional luar biasa yang diadakan khusus untuk hal itu
BAB- XV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 37
Yang dimaksud dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Patriot adalah sama dengan pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana lazimnya yang disebut dalam suatu Partai atau Organisasi.
Pasal 38
Pembekuan pengurus dan Penggantian pengurus Antar Waktu, diatur dalam Aturan Rumah Tangga Recoling dan atau penggantian antar waktu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten Kota diatur dalam aturan
BAB- XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Aturan Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Partai Patriot yang tidak bertentangan dengan Aturan Dasar ini. Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai sesuatu ketentuan dalam Aturan Dasar ini dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Nasional untuk dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk diputuskan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.. Aturan Dasar ini tetap dipergunakan sebagai Aturan Dasar Partai Patriot terkecuali jika terjadi perubahan dalam Undang-undang kepartaian. Aturan-aturan dan bab-bab yang ada tetap berlaku selama belum diadakan peralihan dan tidak bertentangan dengan Aturan Dasar ini.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 40 Aturan Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : Januari 2008

ATURAN RUMAH TANGGA


ATURAN RUMAH TANGGA
PARTAI PATRIOT


BAB I
Pasal
PEKIK PERJUANGAN, SEMBOYAN DAN IKRAR
Pekik Perjuangan yang merupakan Tekad Perjuangan Partai Patriot adalah : Pekik
“Pancasila” .. 3x, dijawab dengan Pekik “Abadi” .. 3x, Pekik “Merdeka” 1x dijawab
dengan Pekik “Merdeka” 1x.
Pasal 2
Semboyan Partai Patriot, adalah : SEKALI LAYAR TERKEMBANG, SURUT
KITA BERPANTANG”
Pasal 3
Ikrar Partai Patriot, adalah :
- Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia,
- Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia,
- Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia,
- Ber-Ideologi Satu, Ideologi Pancasila.

BAB II
A T R I B U T
Pasal 4
Kartu Tanda Anggota & Kartu Tanda Pengurus
1. Kartu Tanda Anggota adalah kartu identitas diri keanggotaan.
2. Kartu Tanda Pengurus adalah kartu identitas diri sebagai pengurus disegala tingkatan
organisasi yang diterbitkan oleh DPP Partai Patriot.
3. Bentuk, ukuran, warnah, penomoran, pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota
(KTA) dan Kartu Tanda Pengurus (KTP) diatur dalam Peraturan Organisasi
Pasal 5
Lambang / Logo
1. Lambang Partai Patriot adalah satu kesatuan yang terdiri dari perisai Pancasila, kepala
burung warna kuning emas disebelah atas perisai Pancasila dan enam sayap terbuka di
sebelah kiri dan kanan berwarna kuning emas serta pita merah di sebelah bawah terdapat
sepasang kaki garuda dengan tulisan Patriot berwarna emas.
Partai Patriot, Jakarta 2008 2
2. Lambang Partai Patriot bermakna Patriotisme, Keberanian, Kemurnian, Kedamaian,
dan Kemakmuran.
Pasal 6
Bendera
Bendera Partai Patriot berwarna dasar hitam berukuran 90 x 60 cm dengan lambang / logo
berada ditengah – tengah..
Pasal 7
Pataka
Pataka Partai Patriot terbuat dari kain beludru berwarna hitam Saten berukuran 120 cm x 80
cm dengan siloit kuning emas di empat sisi dan lambang di posisi tengah serta tulisan nama
Partai Patriot disulam di posisi tengah
Pasal 8
Panji-panji
Panji-panji Partai Patriot terbuat dari kain beludru berwarna dasar hitam Saten berukuran 90
X 135 cm dengan Lambang dan Nama disulam di posisi tengah dan siloit kuning emas di
empat sisi.
Pasal 9
Pakaian Seragam
1. Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari;
a. Kemeja Batik lengan panjang.
b. Safari Batik lengan pendek.
c. Setelan jas warna hitam.
d. Safari lengan pendek warna dasar hitam.
2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL), terdiri dari;
a. Kaos lengan pendek dan atau panjang warna dasar hitam.
b. Kemeja lengan pendek dan atau panjang warna dasar hitam.
c. Rompi warna dasar hitam.
d. Jaket warna dasar hitam.
e. Topi warna dasar hitam.
3. Tanda – tanda pengenal PDH dan PDL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
(PO).
4. Penggunaan PDH dan PDL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).
Pasal 10
Stempel
Stempel Partai Patriot berukuran bulat diameter tiga setengah centi meter di dalamnya tertera
logo dan tulisan Partai Patriot dengan tinta berwarna merah darah.
Pasal 11
Papan Nama
Papan Nama Partai Patriot di semua tingkatan berukuran sekala dua banding tiga dengan
warna dasar hitam dengan lambang ditengah serta tulisan Partai Patriot berwarna kuning
emas..
Partai Patriot, Jakarta 2008 3
Pasal 12
Kop Surat
Kop surat Partai Patriot berwarna kombinasi hitam putih dengan logo di sudut kiri
dan bertulisan Partai Patriot dimasing – masing tingkatan dan dibawah nama
tercantum alamat dan nomor regestrasi Dephuk dan HAM berukuran A 4 atau kuarto

BAB III
PERSYARATAN DAN PROSEDUR
MENJADI ANGGOTA BIASA
Pasal 13
1. Persyaratan untuk Menjadi Anggota Partai Patriot, sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau yang sudah
menikah.
b. Dapat membaca dan menulis.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
d. Tidak sedang dicabut Hak Pilih-nya oleh keputusan Pengadilan yang
mempunyai hukum tetap.
2. Prosedur untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), sebagai berikut :
a. Mengajukan permohonan,
b. Mengisi Formulir dan Menandatangani.
c. Menyertakan pasphoto 2x3 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar.
3. Keanggotaan Partai Patriot dinyatakan sah sebagai anggota apabila memiliki
Kartu Tanda Anggota.

BAB IV
ANGGOTA KADER, ANGGOTA KEHORMATAN DAN
ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 14
1. Anggota Kader terdiri dari :
a). Kader Teritorial
b). Kader Fungsional.
2. Kader Teritorial ialah Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan
Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang, Pengurus Anak Cabang dan Pengurus Ranting
dan Pengurus Anak Ranting.
3. Kader Fungsional ialah anggota Partai Patriot berada di difungsikan di lembaga –
lembaga dan badan – badan Partai Patriot dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan,
KNPI, OKP, Organisasi Profesi, Lembaga-lembaga Negara.
Partai Patriot, Jakarta 2008 4
4. Persyaratan menjadi Anggota Kader diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan tentang
pengkaderan.
Pasal 15
Anggota Kehormatan ialah seseorang yang ditetapkan untuk itu oleh Partai Patriot
dengan Piagam Penghargaan karena ketokohannya dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pasal 16
Anggota Luar Biasa ialah seseorang yang ditetapkan untuk itu oleh Partai Patriot
dengan Piagam Penghargaan, karena jasanya yang luar biasa terhadap Parta Patriot.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 17
1. Setiap Anggota mempunyai Hak, sebagai berikut :
a. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dalam Partai.
b. Mendapat perlindungan dari Partai.
c. Membela diri.
d. Khusus untuk menjadi pengurus Partai Patriot di semua tingkatan harus
Anggota Kader.
e. Khusus untuk menjadi caleg harus melalui prosudur dan mekanisme Partai
Patriot yang diatur khusus untuk hal itu oleh DPP Partai Patriot
2. Setiap Anggota berkewajiban sebagai berikut :
a. Tunduk dan taat pada Aturan Dasar , Aturan Rumah Tangga dan Peraturan
Organisasi lainnya yang dikeluarkan Partai.
b. Memegang teguh serta mengamalkan Ideologi Pancasila sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang Undang Dasar RI 1945.
c. Membela, mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
d. Menjaga dan membela nama baik, kehormatan dan kewibawaan Partai.
e. Wajib memilih Partai Patriot dalam setiap Pemilihan Umum (PEMILU).
f. Bagi anggota DPR RI, DPRD, wajib memberikan laporan tentang tugas
pokoknya secara priodik kepada pimpinan Partai Patriot sesuai dengan
tingkatannya.
g. Membayar iuran setiap bulan yang nominalnya di tetapkan melalui surat
keputusan DPP Partai Patriot.
Partai Patriot, Jakarta 2008 5

BAB VI
SANKSI DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 18
1. Sanksi kepada Anggota/Pimpinan/Pengurus disemua jenjang kepengurusan, dapat
diberikan apabila melanggar ketentuan Aturan Dasar, Aturan Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi Partai Patriot yaitu berupa :
a. Teguran Lisan..
b. Teguran Tertulis.
c. Skorsing,
d. Pemecatan.
e. Pembekuan Kepengurusan
2. Sanksi yang berupa Teguran Lisan dan Tertulis diberikan atas dasar Keputusan
Rapat Pleno disetiap jenjang kepengurusan.
3. Anggota/Pimpinan/Pengurus disemua jenjang kepengurusan yang dikenakan
sanksi berupa Skorsing atau Pemecatan, berhak untuk membela diri dihadapan
forum Musyawarah yang tertinggi ditingkatannya masing – masing
4. Pemecatan pengurus atau anggota Partai Patriot hanya dapat diberikan oleh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Patriot.
5. Pengurus atau anggota yang terkena sanksi pemecatan diberiakan haknya untuk
membela diri dihadapan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Patriot .
6. Rehabilitasi terhadap pengurus atau anggota yang mendapat Sanksi pemecatan
dapat diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat apabila yang bersangkutan telah
dinyatakan tidak bersalah. / tidak melanggar aturan –aturan yang dijadikan sebagai
landasan sanksi
Pasal 19
Keanggotaan Partai Patriot dinyatakan berakhir, karena atau apabila :
1. Meninggal Dunia.
2. Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
3. Dipecat.
4. Dicabut Hak Pilih-nya oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 20
Pembekuan kepengurusan dimasing – masing tingkatan dapat dilakukan oleh jenjang
organisasi setingkat diatasnya apabila :
a. Secara nyata dan jelas merugikan citra dan nama baik Partai Patriot.
b. Atau telah mendapatkan teguran tertulis 2 (dua) kali berturut-turut.
Partai Patriot, Jakarta 2008 6

BAB VII
KOMPOSISI DAN MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Komposisi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terdiri dari :
a. Ketua Umum 1 (satu orang)
b. Wakil-wakil Ketua Umum 5 ( lima orang )
c. Ketua-ketua Kompartemen 27 (dua puluh tujuh orang ).
d. Sekretaris Jenderal 1 (satu orang)
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal 5 ( lima orang)
f. Bendahara Umum 1 (satu orang)
g. Wakil-wakil Bendahara Umum 5 (lima orang)
h. Anggota – anggota Kompartemen maksimal 3 ( tiga orang ).
2. Personil Dewan Pimpinan Pusat harus berjumlah ganjil.
Pasal 22
1. Komposisi Dewan Pimpinan Wilayah, terdiri dari :
a. Ketua 1 (satu orang)
b. Wakil-wakil Ketua 3 (Tiga orang)
c. Ketua-ketua Biro 13 ( tiga belas orang )
d. Sekretaris (satu orang)
e. Wakil-wakil Sekretaris 3 (tiga orang)
f. Bendahara 1 (satu orang)
g. Wakil-wakil Bendahara 3 (tiga orang)
h. Anggota – anggota setiap biro maksimal 3 ( tiga orang ).
2 . Personil Dewan Pimpinan Wilayah harus berjumlah ganjil.
Pasal 23
1. Komposisi Dewan Pimpinan Cabang, terdiri dari :
a. Ketua 1 (satu orang)
b. Wakil – wakil Ketua 3 (tiga orang)
c. Ketua-ketua Bidang 13 (tiga belas orang)
d. Sekretaris 1 (satu orang)
e. Wakil-wakil Sekretaris 3 (tiga orang)
f. Bendahara 1 (satu orang)
g. Wakil-wakil Bendahara 3 (tiga orang)
h. Angota – angota setiap bidang maksimal 3 ( tiga orang )
.
2. Personil Dewan Pimpinan Cabang harus berjumlah ganjil.
Partai Patriot, Jakarta 2008 7
Pasal 24
1. Komposisi Pengurus Anak Cabang, terdiri dari :
a. Ketua 1 (satu orang)
a. Wakil - wakil ketua 2. (dua orang)
b. Ketua – ketua bagian 11 ( sebelas ortang )
c. Sekretaris 1 (satu orang)
d. Wakil-wakil Sekretaris 2 (dua orang)
e. Bendahara 1 (satu orang)
f. Wakil Bendahara 2 (dua orang)
g. Anggota –anggota setiap Bagian maksimal 2 ( dua orang )
3. Jumlah Personil Pengurus Anak Cabang harus berjumlah ganjil.
Pasal 25
Komposisi Pengurus Ranting, terdiri dari :
a. Ketua 1 (satu orang)
b. Sekretaris 1 (satu orang)
c. Wakil Sekretaris 1 (satu orang)
d. Bendahara 1 (satu orang)
e. Anggota minimal 50 (lima puluh) orang
Pasal 26
Komposisi Pengurus Anak Ranting, terdiri dari :
a. Ketua 1 (satu orang)
b. Sekretaris 1 (satu orang)
c. Bendahara 1 (satu orang)
d. Anggota minimal 10 (sepuluh) orang)
Pasal 27
1. Kepengurusan Partai Patriot di tingkat DPP harus memperhatikan keterwakilan
perempuan 30 %.
2. Kompartemen berada di tingkat DPP, Biro berada di tingkat DPW, Bidang berada
di tingkat DPC, Bagian berada di tingkat PAC
Pasal 28
Kompartemen Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
1. Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan
2. Kode etik & Pertimbangan Hukum
3. Pembinaan Wilayah & Daerah
4. Pengembangan Anggota & Kaderisasi
5. Hukum & Hak Asasi Manusia
Partai Patriot, Jakarta 2008 8
6. Hubungan Luar Negeri & Antar Lembaga Negara
7. Penyuluhan & Pembelaan Hukum
8. Idiologi & Politik
9. Hankamnas
10. Pembinaan Rohani & Agama
11. Pemberdayaan Perempuan
12. Pendidikan & Kesehatan
13. Lingkungan Hidup & SDA
14. Pemuda & Olah Raga
15. Sosial & Kemasyarakatan
16. Seni & Budaya
17. Buruh, Tani & Nelayan
18. Ekonomi & Keuangan
19. Wiraswasta, UKM & Koperasi
20. Pariwisata
21. Industri & Perdagangan
22. Fiskal & Perbankkan
23. Publik Relation
24. Infokom
25. Perss & Media
26. Dokumentasi & Publikasi
27. Litbang & Data Base
Pasal 29
Biro – biro di Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
1. Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan
2. Pembinaan Wilayah & Daerah
3. Pengembangan Anggota & Kaderisasi
4. Pemberdayaan Perempuan
5. Pendidikan & Kesehatan
6. Lingkungan Hidup & SDA
7. Pemuda & Olah Raga
8. Pembinaan Rohani & Agama
9. Sosial & Kemasyarakatan
10. Seni & Budaya
11. Buruh, Tani & Nelayan
12. Wiraswasta, UKM & Koperasi
13. Pariwisata
Pasal 30
Bidang – bidang di di Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :
1. Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan
2. Pembinaan Wilayah & Daerah
3. Pengembangan Anggota & Kaderisasi
4. Pemberdayaan Perempuan
5. Pendidikan & Kesehatan
6. Lingkungan Hidup & SDA
7. Pemuda & Olah Raga
Partai Patriot, Jakarta 2008 9
8. Pembinaan Rohani & Agama
9. Sosial & Kemasyarakatan
10. Seni & Budaya
11. Buruh, Tani & Nelayan
12. Wiraswasta, UKM & Koperasi
13. Pariwisata
Pasal 31
Bagian - bagian di Pengurus Anak Cabang ( PAC ) terdiri dari :
1. Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan
2. Pembinaan Wilayah & Daerah
3. Pengembangan Anggota & Kaderisasi
4. Pemberdayaan Perempuan
5. Pendidikan & Kesehatan
6. Lingkungan Hidup & SDA
7. Pemuda & Olah Raga
8. Pembinaan Rohani & Agama
9. Sosial & Kemasyarakatan
10. Seni & Budaya
11. Buruh, Tani & Nelayan

BAB VIII
KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN DAN
DEWAN PENASIHAT
Pasal 32
1. Komposisi Majelis Pertimbangan dan Penasehat terdiri dari :
a. Ketua
b.Wakil Ketua
c. Sekretaris
d.Anggota-anggota.
1. Anggota Majelis Pertimbangan dan Penasehat sesuai kebutuhan.
2. Personalia Majelis Pertimbangan atau Penasehat berjumlah ganjil dan harus
memperhatikan keterwakilan perempuan 30 %

BAB IX
PERIODE MASA BAKTI
Pasal 33
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 5 tahun
2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 5 tahun
Partai Patriot, Jakarta 2008 10
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 4 tahun
4. Pengurus Anak Caban (PAC) 3 tahun
5. Pengurus Ranting (PR) ` 3 tahun
6. Pengurus Anak Ranting (PAR) 3 tahun

BAB X
PENGURUS & SURAT KEPUTUSAN
Pasal 34
a. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan tingkat Pusat di
tetapkan dalam Musyawarah Nasional ( MUNAS ).
b. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Pengurus Majelis
Pertimbangan di sahkan / di legalkan dalam surat Keputusan Musyawrah
Nasional yang ditanda tangani oleh formatur.
Pasal 35
a. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) dan Majelis Pertimbangan
Tingkat Wilayah Provinsi,ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah(
MUSWIL )
b. Surat Keputusan pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan
Majelis Pertimbangan tingkat Wilayah Provinsi hasil Muswil , dikeluarkan /
diterbitkan dan ditanda tangan oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal,
di Kop surat dan di stempel Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )
Pasal 36
a. Pengurus Dewan Pimpian Cabang ( DPC ) dan Majelis Pertimbangan Tingkat
Kabupaten / Kota, di tetapkan dalam Musyawrah Cabang ( Muscab ).
b. Surat Keputusan pengesahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan
Majelis Pertimbangan hasil musyawarah cabang ( Muscab ) di keluarkan /
diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah ditanda tangani oleh ketua bersama
Sekretaris di dalam kop surat yang distempel.
Pasal 37
a. Pengurus Anak Cabang ( PAC ) dan Penasehat tingkat Kecamatan atau yang
sederajat dengan kecamatan, ditetapkan dalam Musyawarah Anak Cabang (
Muscab ).
b. Surat Keputusan pengesahan susunan pengurus Anak Cabang ( PAC ) dan
penasehat tingkat Kecamatn, hasil musyawarah Anak Cabang ( Musancab )
dikeluarkan / diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) yang di
bubuhi tanda tangan ketua bersama Sekretaris di dalam Kop surat yang di
stempel.
Pasal 38
Partai Patriot, Jakarta 2008 11
a. Pengurus Ranting dan penasehat tingkat kelurahan dan atau desa dan atau
yang sederajat dengan kelurahan / desa, disusun oleh pengurus anak cabang
yang ditunjuk untuk itu dengan surat tugas.
b. Surat Keputusan pengesahan pengurus ranting dan penasehat tingkat
kelurahan /desa, dikeluarkan /diterbitkan oleh pengurus Anak Cabnag diatas
Kop Surat yang ditanda tangani ketua bersama Sekretaris dan di stempel..
Pasal 39
a. Pengurus Anak Ranting dan Penasehat tingkat rukun warga atau dusun atau
yang sederajat dengan rukun warga / dusun,di susun oleh pengurus ranting
yang ditunjuk untuk itu dengan surat tugas.
b. Surat keputusan pengesahan pengurus anak ranting dan penasehat tingkat
rukun warga / dusun atau yang sederajat dengan rukun warga /dusun atau yang
sederajat dengan rukun warga /dusun diterbitkan oleh pengurus ranting diatas
kop surat, ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta di stempel.

BAB XI
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 40
1. Penggantian pengurus Partai Patriot antar waktu ( PAW ) dimasing masing
tingkatan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno apabila : .
a. Pengurus yang bersangkutan pindah ke daerah lain.
b. Pengurus yang bersangkutan tidak aktif .
c. Meninggal dunia
d. Mengundurkan diri secara tertulis
2. Recaling atau penggantian antar waktu bagi anggota DPR RI, DPRD dapat
dilakukan apabila :
a. Melanggar Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga Partai Patriot
b. Tidak melaksanakan kewajiban dan tugas pokoknya.
c. Mencederai citra dan nama baik Partai Patriot.
d. Mengabaikan ketentuan pasal 54 UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah.
e. Menyesuaikan pasal 55 UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.
f. Melanggar ketentuan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No. 22 tahun
2003 tentang Susduk MPR-RI, DPR – RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten
kota serta peraturan dan tata tertib DPR – RI, DPRD.

BAB XII
CARETAKER DAN PEJABAT SEMENTARA
Pasal 41
Caretaker ialah istilah pengambil alihan wewenang, tugas dan tanggung jawab
institusi di satu tingkat wilayah tertentu oleh institusi setingkat diatasnya, karena
Partai Patriot, Jakarta 2008 12
tidak dapat menyelesaikan masalah yang dipandang dapat merugikan eksistensi
dan kesinambungan keberadaan Partai Patriot di wilayah tersebut.
Pasal 42
a. Pejabat sementara ialah se-seorang yang ditetapkan untuk itu guna
menjalankan wewenang tugas pokok dan tanggung jawab Pejabat sebelum
nya sampai dengan masa tertentu, karena pengurus yang telah ditetapkan
sebelumnya, berhalangan / bermasalah / tidak dapat melaksanakan tugasnya.
b. Penetapan pejabat sementara dilakukan melalui mekanisme rapat pleno dan di
sahkan dengan surat keputusan.
c. Pejabat sementara yang telah ditetapkan di beritahukan ke instansi terkait.
Pasal 43
Wewenang caretaker adalah :
a. Menerbitkan dan menanda tangani surat keputusan
b. Melantik kepengurusan hasil musyawarah – musyawarah sebagai mana yang
di maksud dalam peraturan dasar Bab VIII Pasal 19 s/d 22.
c. Menyelesaikan persoalan- persoalan yang di permasalahkan.
d. Menyelesaikan konsolidasi organisasi.
e. Menyelenggarakan musyawarah luar biasa untuk memilih ketua dan sekretaris
yang defenitif untuk memimpin dan mengendalikan Partai Patriot, sampai
dengan sisa masa bhakti / meneruskan masa bhakti.
Pasal 44
Wewenang pejabat sementara ketua adalah
a. Menerbitkan dan menandatangani surat keputusan.
b. Melantik pengurus hasil musyawarah.
Pasal 45
Tugas pokok dan tanggung jawab pejabat sementara, sama dengan tugas pokok
Pejabat sebelumnya.

BAB XIII
FUNGSI, WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 46
Fungsi Dewan Pimpinan Pusat adalah sebagai Pimpinan Tertinggi di tingkat Nasional
Pasal 47
1. Wewenang Dewan Pimpinan Pusat adalah ;
a. Membuat dan Menetapkan Peraturan – Peraturan serta kebijakan - kebijakan Partai.
Yang diperlukan
b. Memberikan Sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan Aturan Dasar Aturan Rumah
Tangga
Partai Patriot, Jakarta 2008 13
. Pasal 48
Tugas pokok Dewan Pimpinan Pusat adalah :
a. Mengendalikan seluruh jajaran dan tingkatan institusi Partai untuk mencapai tujuan
dan cita – cita Partai Patriot
b. Menyelenggarakan MUNAS, atau MUNASLUB apabila diperlukan, RAPIMNAS,
RAKERNAS dan RAPAT PLENO.
c. Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan keputusan dan
ketetapan MUNAS,MUNASLUB,RAPIMNAS,RAKERNAS dan RAPAT PLENO
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
Partai Patriot
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya untuk mengisi jabatan-jabatan politik di
lembaga-lembaga negara
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh anggota jajaran pengurus
dan Institusinya diseluruh tingkatan
i. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemlihan Umum
j. Mengintegrasikan ,mengsinkronisasikan seluruh keputusan, ketetapan dan kebijakan
Partai Patriot dengan Lembaga/Instansi Negara yang terkait
Pasal 49
Fungsi Dewan Pimpinan Wilayah adalah sebagai Pimpinan Tertinggi di tingkat Provinsi
Pasal 50
2. Wewenang Dewan Pimpinan Wilayah adalah ;
a. Membuat dan Menetapkan kebijakan - kebijakan Partai. Yang diperlukan
b. Memberikan Sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan Aturan Dasar Aturan Rumah
Tangga
. Pasal 51
Tugas pokok Dewan Pimpinan Wilayah adalah :
a. Mengendalikan seluruh jajaran dan tingkatan institusi Partai ditingkat Provinsi untuk
mencapai tujuan dan cita – cita Partai Patriot
b. Menyelenggarakan MUSWIL, atau MUSWILLUB apabila diperlukan, RAKERWIL
serta RAPAT PLENO.
c. Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan keputusan dan
ketetapan MUSWIL,MUSWILLUB,RAKERWIL dan RAPAT PLENO
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
Partai Patriot ditingkat Provinsi
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot ditingkat Provinsi
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya untuk mengisi jabatan-jabatan politik di
lembaga-lembaga negara
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh anggota jajaran pengurus
dan Institusinya ditingkat Provinsi
i. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemlihan Umum
Partai Patriot, Jakarta 2008 14
j. Mengintegrasikan ,mengsinkronisasikan seluruh keputusan, ketetapan dan kebijakan
Partai Patriot dengan Lembaga/Instansi Pemerintah yang terkait ditingkat Provinsi
Pasal 52
Fungsi Dewan Pimpinan Cabang adalah sebagai Pimpinan Tertinggi di tingkat
Kabupaten/Kota
Pasal 53
Wewenang Dewan Pimpinan Cabang adalah ;
a. Menetapkan kebijakan - kebijakan Partai. Yang diperlukan ditingkat Kabupaten/Kota
b. Memberikan Sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan Aturan Dasar Aturan Rumah
Tangga
Pasal 54
Tugas pokok Dewan Pimpinan Cabang adalah :
a. Mengendalikan seluruh jajaran dan tingkatan institusi Partai ditinkat Kabupten/Kota
untuk mencapai tujuan dan cita – cita Partai Patriot
b. Menyelenggarakan MUSCAB, atau MUSCABLUB apabila diperlukan, RAKERCAB,
dan RAPAT PLENO.
c.. Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan keputusan dan
ketetapan MUSCAB,MUSCABLUB,RAKERCAB dan RAPAT PLENO
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
Partai Patriot
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot ditingkat Kabupaten/Kota
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot ditingkat Kabupaten/Kota
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya untuk mengisi jabatan-jabatan politik
dilembaga/Instansi Pemerintahan ditingkat Kabupaten/Kota
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh anggota jajaran pengurus
dan Institusinya ditingkat Kabupaten/Kota
i. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemilihan Umum ditingkat
Kabupaten/Kota
j. Mengintegrasikan ,mengsinkronisasikan seluruh keputusan, ketetapan dan kebijakan
PartaiPatriot dengan Lembaga/Instansi Negara yang terkait
Pasal 49
Fungsi Pengurus Anak Cabang adalah :
a. Sebagai Pimpinan tertinggi Partai ditingkat Kecamatan atau yang sederajat
b. Sebagai pelaksana program penggalang massa pemilih Partai Patriot ditingkat
Kecamatan atau yang sederajat
Pasal 50
Wewenang Pengurus Anak Cabang adalah :
a. Membentuk jaringan-jaringan pemilih Partai Patriot ditingkat Kecamatan yang tidak
bertentangan dengan kebijakan - kebijakan Partai. yang lebih tinggi
b. Memberikan Sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan Aturan Dasar Aturan Rumah
Tangga
Partai Patriot, Jakarta 2008 15
Pasal 51
Tugas pokok Pengurus Anak Cabang adalah :
a. Mengendalikan seluruh jajaran dan tingkatan institusi Partai ditingkat kecamatan
untuk mencapai tujuan dan cita – cita Partai Patriot
b. Menyelenggarakan Rapat Peremajaan,Rapat Pengurus dan Rapat Anggota
c. Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan keputusan dan
ketetapan Rapat Peremajaan,Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
Partai Patriot ditingkat Kecamatan
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot ditingkat Kecamatan
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya untuk mengisi jabatan-jabatan politik di
lembaga-lembaga negara
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh anggota jajaran pengurus
dan Institusinya ditingkat Kecamatan
i. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemlihan Umum ditingkat
Kecamatan
j. Mengintegrasikan ,mengsinkronisasikan seluruh keputusan, ketetapan dan kebijakan
Partai Patriot dengan Lembaga/Instansi pemerintah ditingkat Kecamatan
Pasal 52
Fungsi Pengurus Ranting adalah :
a. Sebagai pimpinan tertinggi Partai ditingkat Kelurahan/Desa atau yang sederajat
b. Sebagai Pelaksana program penggalangan massa pemilih Partai Patriot ditingkat
kelurahan/Desa atau yang sederajat
Pasal 53
Wewenang Pengurus Ranting adalah :
a. Membuat jaringan-jaringan pemilih Partai Patriot ditingkat Rukun Warga/Dusun atau
yang sederajat
b. Memberikan Sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan Aturan Dasar Aturan Ruma
Tangga
Pasal 54
Tugas pokok pengurus Ranting adalah :
a. Mengendalikan pengurus dan anggota ditingkat Kelurahan/Desa atau yang sederajat
untuk mencapai tujuan dan cita – cita Partai Patriot
b. Menyelenggarakan Rapat Peremajaan,Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
c. Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan keputusan dan
ketetapan Rapat Peremajaan,Rapat Pengurus dan Rapat anggota.
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
Partai Patriot ditingkat kelurahan/Desa atau yang sederajat
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot ditingkat kelurahan/Desa atau yang
sederajat
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya sebagai saksi disetiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS)
Partai Patriot, Jakarta 2008 16
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh anggota jajaran pengurus
dan Institusinya ditingkat Kelurahan/Desa atau ang sederajat
i. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemlihan Umum
Pasal 55
Fungsi Pengurus Anak Ranting adalah :
a. Sebagai pimpinan tertinggi Partai ditingkat Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat
b. Sebagai pelaksana program penggalang massa pemilih Partai Patriot ditingkat Rukun
Warga/Dusun atau yang sederajat
Pasal 56
Wewenang Pengurus Anak Ranting adalah :
a. Membuat jaringan pemilih Partai Patriot ditingkat Rukun Warga/Dusun atau yang
sederajat yang tidak bertentangan dengan aturan Partai yang lebih tinggi
b. Memberikan Sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan Aturan Dasar dan Aturan
Rumah Tangga
Pasal 57
Tugas pokok Pengurus Anak Ranting adalah :
a. Mengendalikan pengurus dan anggotanya ditingkat Rukun Warga/Dusun atau yang
sederajat.
b. Menyelenggarakan Rapat Peremajaan,Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
c. Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan keputusan dan
ketetapan Rapat Peremajaan,Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
d. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan dan cita-cita
Partai Patriot
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya menjadi Saksi diTempat Pemungutan
Suara (TPS).
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh anggota dan jajaran
pengurus Institusi ditingkat Rukun Warga/Dusun atau yang sederajat.
i. Memperjuangkan kemenangan dan memilih Partai Patriot dalam Pemlihan Umum
Pasal 58
Fungsi Majelis Pertimbangan ditingkat Nasional,Provinsi,Kabupaten/Kota adalah : Sebagai
wadah, mediator konsultatif dan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi
oleh Partai Patriot.
Pasal 59
Wewenang Majelis Pertimbangan adalah :
a. Sebagai anggota Rapat Pleno/ Rapat Pleno Diperluas
b. Membuat dan Menetapkan kebijakan - kebijakan Partai. Yang diperlukan demi
untuk kepentingan Partai Patriot.
Pasal 60
Tugas pokok Majelis Pertimbangan adalah :
Partai Patriot, Jakarta 2008 17
a. Mengendalikan seluruh jajaran pengurus dan anggota Majelis Pertimbangan
ditingkatanya masing-masing.
b. Menyelenggarakan Rapat-rapat Majelis Pertimbangan.
c. Membantu mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan
keputusan dan ketetapan Musyawarah dan Rapat-rapat sesuai dengan tingkatanya
masing-masing.
d. Memberikan Pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta demi untuk
kepentingan Partai Patriot
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya untuk mengisi jabatan-jabatan politik di
lembaga-lembaga negara
h. Memberikan pembinaan dan pengayoman terhadap seluruh jajaran pengurus
Institusinya sesuai dengan tingkatanya
i. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemlihan Umum
j. Mengintegrasikan ,mengsinkronisasikan seluruh keputusan, ketetapan dan
kebijakan dan pertimbanganya dengan Dewan Pimpinan Partai Patriot sesuai
dengan tingkatanya.
Pasal 61
Fungsi Penasehat ditingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa, Rukun Warga/Dusun atau yang
sederajat adalah :
a. Sebagai Penasehat Partai sesuai dengan tingkatanya
b. Sebagai Mediator, untuk memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang
dihadapi oleh Partai Patriort
Pasal 62
Wewenang Penasehat adalah :
a. Memberikan Nasehat kepada jajaran pengurus sesuai dengan tingkatanya baik
diminta maupun tidak diminta
b. Membuat kebijakan-kebijakan demi untuk kepentingan Partai Patriot.
c. Sebagai peserta Rapat
Pasal 63
Tugas pokok Penasehat adalah :
a. Mengendalikan dan membina seluruh jajaran anggota Penasehat sesuai dengan
tingkatanya mesing-masing.
b. Menyelenggarakan Rapat-rapat Internal..
c. Membantu Mengawasi/memonitoring dan mengevaluasi seluruh keputusan dan
ketetapan Musyawarah-musyawarah dan Rapat-rapat yang dilaksanakan oleh jajaran
pengurus Partai ditingkatannya masing-masing.
d. Memberikan Nasehat dan masukan kepada jajaran pengurus Partai sesuai dengan
tingkatannya baik diminta maupun tidak diminta demi untuk kepentingan Partai
Patriot.
e. Menggalang massa pemilih Partai Patriot
f. Menjaga dan memelihara citra Partai Patriot
Partai Patriot, Jakarta 2008 18
g. Mempersiapkan anggota dan pengurusnya untuk mengisi jabatan-jabatan politik di
lembaga-lembaga negara
h. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot dalam Pemlihan Umum
i. Mengintegrasikan, mengsinkronisasikan seluruh langkah-langkah yang
dilaksanakan oleh penasehat kepada ketua Partai Patriot sesuai dengan
tingkatan keberadaannya.
Pasal 64
FUNGSI Angota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten Kota adalah :
a. Sebagai organik dan perpanjangan tangan Partai Patriot di lembaga legislatif.
b. Sebagai alat Partai Patriot untuk memperjuangkan visi dan misi Partai Patriot.
Pasal 65
Wewenang Anggota DPR-RI, DPRD adalah :
a. Sebagai peserta dalam Musyawarah dan rapat-rapat Partai Patriot sesuai dengan
tingkatannya.
b. Memberikan informasi dan masukan demi untuk kepentingan Partai Patriot.
Pasal 66
Tugas pokok Anggota DPR-RI, DPRD adalah :
a. Memperjuangkan visi dan misi Partai Patriot di lembaga legislatif.
b. Memperjuangkan kemenangan Partai Patriot pada Pemilihan Umum.
c. Menjaga dan memelihara nama baik dan citra Partai Patriot.
d. Menggalang massa pemilih Partai Patriot.
e. Membantu pembiayaan Partai Patriot yang dibutuhkan.

BAB XVI
KEKUASAAN, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 67
Musyawarah Nasional (MUNAS) Partai Patriot adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat Nasional, yang diadakan satu kali dalam periode masa bhakti 5 (lima)
tahun oleh DPP Partai Patriot.
Pasal 68
1. MUNAS Partai Patriot mempunyai kekuasaan dan wewenang sebagai berikut:
a. Mendengarkan dan memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban
DPP
b. Memutuskan/ menetapkan laporan pertanggung jawaban DPP
c. Memutuskan/ menetapkan, merubah dan mengganti Aturan Dasar dan Aturan Rumah
Tangga Partai Patriot
d. Memutuskan/ menetapkan platform, program umum dan pokok-pokok perjuangan
Partai Patriot untuk masa bakti 5 (lima) tahun kedepan.
e. Mendemisioner kepengurusan kolektif DPP yang telah selesai masa baktinya.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Partai Patriot
Partai Patriot, Jakarta 2008 19
g. Menetapkan dan mengesahkan pendirian lembaga-lembaga/ Departemen-Departemen
dan badan-badan tingkat nasional sesuai kebutuhan Partai Patriot .
h. Menetapkan atau menolak pengurus atau anggota yang terkena sanksi skorsing atau
pemecatan.
2. MUNAS Partai Patriot, dihadiri oleh;
a. Pendiri/ Deklarator yang ditetapkan oleh DPP Partai Patriot
b. DPP Partai Patriot
c. DPW Partai Patriot
d. DPC Partai Patriot
e. Majelis Pertimbangan tingkat Nosional.
f. Anggota DPR RI .
g. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh DPP Partai Patriot
3. Seluruh Kebutuhan Musyawarah Nasional d isiapkan oleh Penyelenggara.
Pasal 69
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Partai Patriot adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi di tingkat pusat/ nasional, yang dapat diselenggarakan sewaktu–waktu,
apabila ;
1. Ketua Umum Partai Patriot berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan
tugasnya sehari-hari.
2. Ketua Umum Partai Patriot mengundurkan diri secara tertulis
3. Pembubaran atau fusi dengan partai lain.
4. Atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah DPW-DPW Partai Patriot se Indonesia, karena
ada situasi yang merongrong kewibawaan dan keberadaan Partai.
Pasal 70
1. Kekuasaan dan wewenang MUNASLUB Partai Patriot sama dengan MUNAS Partai
Patriot.
2. Peserta MUNASLUB Partai Patriot sama dengan peserta Musyawarah Nasional Partai
Patriot
3. Seluruh Kebutuhan Musyawarah Nasional Luar Biasa disiapkan oleh Penyelenggara
Pasal 71
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Partai Patriot adalah forum rapat nasional yang
Setingkat dibawah MUNAS/MUNASLUB yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh
DPP Partai Patriot
2. RAPIMNAS Partai Patriot dihadiri oleh :
a Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan Wilayah
c. Majelis Pertimbangan tingkat Nasional.
d. Undangan Lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
2 Terkecuali yang menjadi kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional, RAPIMNAS
hanya mempunyai kekuasaan dan wewenang mengevaluasi dan menetapkan
rekomendasi.
3 Seluruh kebutuhan RAPIMNAS disiapkan oleh penyelenggara.
Partai Patriot, Jakarta 2008 20
Pasal 72
1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Partai Patriot adalah rapat kerja di tingkat Nasional
yang diadakan minimal satu kali dalam priode masa bhakti untuk mengevaluasi program
partai yang telah dan belum atau akan dilaksanakan.
2. RAKERNAS Partai Patriot di hadiri oleh :
a Dewan Pimpinan Pusat
b Dewan Pimpinan Wilayah
c Majelis Pertimbangan tingkat Nasional
d Undangan Lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat..
3. Kekuasaan dan Wewenang RAKERNAS adalah :
a. Mengevaluasi program kerja dewan Pimpinan Pusat yang telah dilaksanakan, belum
dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu sisa masa bhakti.
b. Menetapkan kebijakan – kebijakan Partai sepanjang tidak bertentangan dengan
kekuasaan dan wewenang MUNAS / MUNASLUB
4. Seluruh kebutuhan RAKERNAS disiapkan oleh penyelenggara
Pasal 73
1. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat adalah Rapat Pengurus Lengkap Dewan
Pimpinan Pusat yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh pengurus .
3. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat diperluas adalah rapat pengurus lengkap yang
juga dapat dihadiri oleh institusi Partai Patriot yang diundang untuk hal itu.
4. Kekuasaan dan wewenang rapat Pleno adalah untuk memutuskan agenda atau kebijakan –
kebijakan Partai yang dibahas.
Pasal 74
Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Partai Patriot adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat Provinsi, yang diadakan satu kali dalam periode masa bhakti 5 tahun oleh
DPW Partai Patriot.
Pasal 75
1. MUSWIL Partai Patriot mempunyai kekuasaan dan wewenang sebagai berikut;
a. Memberikan penilaian dan menetapkan laporan pertanggung jawaban DPW Partai
Patriot
b. Menetapkan program kerja Partai Patriot di tingkat wilayah/ propinsi
c. Mendemisionerkan kepengurusan kolektif DPW Partai Patriot yang telah selesai
masa baktinya
d. Memilih, menetapkan ketua, menyusun komposisi dan fungsionaris kolektif DPW
Partai Patriot, untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan.
e. Menetapkan pendirian lembaga-lembaga tingkat wilayah sesuai kebutuhan Partai
Patriot di tingkat wilayah/ propinsi.
f. Menetapkan atau menolak atau merehabilitasi pengurus atau anggota yang terkena
sanksi skorsing.
Partai Patriot, Jakarta 2008 21
2. MUSWIL Partai Patriot dihadiri oleh ;
a. DPP Partai Patriot
b. DPW Partai Patriot
c. DPC Partai Patriot se-Provinsi
d. Majelis Pertimbangan tingkat Provinsi
e. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara.
3. Seluruh kebutuhan Musyawarah Wilayah disiapkan oleh penyelenggara.
Pasal 76
1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILLUB) Partai Patriot dapat diselenggarakan,
apabila;
a. Ketua DPW Partai Patriot berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan
tugasnya sehari-hari.
b. Ketua DPW Partai Patriot mengundurkan diri secara tertulis.
c. Atas permintaan 2/3 jumlah DPC-DPC Partai Patriot se propinsi bersangkutan,
karena ada situasi yang merongrong kewibawaan dan keberadaan Partai.
2. Kekuasaan dan Wewenang MUSWILLUB Partai Patriot, sama dengan Kekuasaan dan
Wewenang Musyawarah Wilayah Partai Patriot
3. Peserta MUSWILLUB Partai Patriot sama dengan peserta Musyawarah Wilayah Partai
Patriot.
4. Seluruh kebutuhan MUSWILLUB disiapkan oleh penyelenggara
Pasal 77
1. Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) Partai Patriot adalah Rapat Kerja Partai Patriot
ditingkat Provinsi yang diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam periode masa
bhakti.
2. Kekuasaan dan wewenang Rapat Kerja Wilayah adalah :
a. Mengevaluasi seluruh program kerja Dewan Pimpinan Wilayah yang telah
dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
b. Menetapkan agenda kerja yang belum dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu sisa
masa bakti Dewan Pimpianan Wilayah.
3. RAKERWIL Partai Patriot dihadiri oleh ;
a. DPP Partai Patriot
b. DPW Partai Patriot
c. DPC-DPC Partai Patriot se-Provinsi.
d. Majelis Pertimbangan tingkat Provinsi.
e. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
4. Seluruh kebutuhan Rakerwil disiapkan oleh Penyelenggara.
Pasal 78
1. Musyawarah Cabang (MUSCAB) Partai Patriot adalah forum pengambilan keputusan
yang tertinggi ditingkat Kabupaten/Kota yang diadakan 1 (satu) kali dalam periode masa
bakti 4 (empat) tahun.
2. Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Cabang adalah :
Partai Patriot, Jakarta 2008 22
a. Memberikan penilaian dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Dewan
Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Partai di Kabupaten / Kota untuk periode masa bakti 4
(empat) tahun ke depan.
c. Mendemisioner kepengurusan kolektif/ fungsionaris DPC yang telah selesai masa
baktinya.
d. Memilih, menetapkan ketua, menyusun komposisi kepengurusan/ fungsionaris
kolektif DPC, untuk masa bakti 5 (lima) tahun ke depan.
e. Menetapkan pendirian lembaga-lembaga tingkat Cabang sesuai kebutuhan Partai di
tingkat Kabupaten / Kota.
f. Menetapkan, atau menolak atau merehabilitasi pengurus atau anggota yang
terkena sanksi skorsing.
3. Musyawarah Cabang (MUSCAB) dihadiri oleh ;
a. DPW
b. DPC
c. PAC- PAC se kabupaten / kota.
d. Majelis Pertimbangan tingkat Kabupaten / Kota
e. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
4. Seluruh kebutuhan Musyawarah Cabang disiapkan oleh penyelenggara.
Pasal 79
1. Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) Partai Patriot dapat diselenggarakan,
apabila;
a. Ketua Dewan Pimpinan Cabang berhalangan tetap sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya sehari-hari.
b. Ketua DPC berhenti atau mengundurkan diri secara tertulis.
c. Atas permintaan 2/3 dari jumlah PAC-PAC se Kabupaten / Kota, karena ada situasi
yang merongrong kewibawaan, kelangsungan kehidupan dan keberadaan Partai
.
2. Kekuasaan dan Wewenang MUSCABLUB, sama dengan Kekuasaan dan Wewenang
Musyawarah Cabang.
3. Peserta MUSCABLUB sama dengan peserta Musyawarah Cabang.
4. Seluruh kebutuhan Musyawarah Cabang Luar Biasa disiapkan oleh penyelenggara.
Pasal 80
1. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) Partai Patriot adalah Rapat Kerja Partai Patriot di
tingkat Kabupaten / Kota yang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam periode masa bhakti
kepengurusan.
2. Kekuasaan dan wewenang Rapat Kerja Cabang adalah :
a. Mengevaluasai program kerja Dewan Pimpinan Cabang yang telah dilaksanakan
dalam kurun waktu tertentu.
b. Mengagendakan program kerja yang belum dan akan dilaksanakan dalam kurun sisa
waktu masa bakti Dewan Pimpinan Cabang.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan Partai sepanjang tidak bertentangan dengan
keputusan partai yang lebih tinggi.
Partai Patriot, Jakarta 2008 23
3. RAKERCAB dihadiri oleh ;
a. DPW Partai Patriot
b. DPC Partai Patriot
c. PAC-PAC Partai Patriot se Kabupaten / Kota
d. Majelis Pertimbangan tingkat Kabupaten / Kota.
e. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
4. Seluruh kebutuhan Rapat Kerja Cabang disiapkan oleh penyelenggara.
Pasal 81
1. Rapat Permajaan Pengurus Anak Cabang adalah forum pengambilan keputusan tertinggi
di tingkat Kecamatan yang diadakan oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) tahun sesuai periode masa bakti Pengurus Anak Cabang.
2. Kekuasaan dan wewenang Rapat Permajaan Pengurus Anak Cabang adalah :
a. Mendemisionerkan seluruh Pengurus Anak Cabang yang telah habis masa baktinya.
b. Memilih dan menetapkan Ketua dan Pengurus Kolektif PAC serta menetapkan Ketua
Penasehat dan menyusun anggota kolektif penasehat.
c. Merumuskan langkah-langkah Penggalangan masa pemilih Partai Patriot ditingkat
Kecamatan sepenjang tidak bertentangan dengan kebijakan atau keputusan partai
yang lebih tinggi.
d. Menetapkan atau menolak atau merehabilitasi pengurus atau anggota yang terkena
sanksi skorsing.
3. Rapat Permajaan Pengurus Anak Cabang dihadiri oleh :
a. DPC.
b. Pengurus Anak Cabang.
c. Pengurus Ranting se kecamatan.
d. Penasehat tPartai tingkat Kecamatan.
e. Anggota Partai Patriot tingkat Kecamatan
f. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara.
4. Seluruh kebutuhan Rapat Permajaan Pengurus Anak Cabang disiapkan oleh
penyelenggara.
Pasal 82
1
1. Rapat Peremajaan Pengurus Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di
tingkat kelurahan/desa yang diadakan oleh Pengurus Ranting sekali dalam 3 (tiga)
tahun sesuai Priode Masa Bhakti Pengurus Ranting.
2 Kekuasaan dan Wewenang Rapat Peremajaan pengurus Ranting adalah :
a. Mendemisionerkan seluruh pengurus Ranting
b. Memilih Ketua dan menyusun pengurus ranting serta menetapkan ketua
Penasehat Ranting dan Anggota – anggotanya.
c. Merumuskan langkah – langkah penggalangan masa pemilih Partai Patriot di
tingkat kelurahan / desa atau yang sederajat sepanjang tidak bertentangan
dengan aturan Partai Patriot Yang lebih tinggi.
d. Menolak atau menetapkan atau merehabilitasi pengurus ranting atau anggota
yang terkena sanksi skorsing.
3. Rapat Peremajaan pengurus ranting dihadiri oleh :
a. Pengurus Anak Cabang
b. Pengurus anak Ranting se kelurahan / Desa
Partai Patriot, Jakarta 2008 24
c. Penasehat Partai tingkat kelurahan / Desa
d. Anggota tingkat kelurahan/ Desa
e. Undangan Lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara
4. Seluruh kebutuhan Rapat peremajaan pengurus ranting disiapkan oleh
penyelenggara
Pasal 83
1
1. Rapat Peremajaan Pengurus Anak Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi
di tingkat Rukun Warga / Dusun atau yang sederajat yang diadakan oleh pengurus anak
Ranting satu kali dalam 3 ( tiga ) tahun sesuai priode masa bhakti Pengurus Anak
Ranting.
2. Kekuasaan dan Wewenang Rapat Peremajaan pengurus Anak Ranting adalah :
e. Mendemisionerkan seluruh pengurus Anak Ranting
f. Memilih Ketua dan menyusun pengurus anak ranting serta menetapkan ketua
Penasehat Anak Ranting dan Anggota – anggotanya.
g. Merumuskan langkah – langkah penggalangan masa pemilih Partai Patriot di
tingkat rukun warga / Dusun atau yang sederajat sepanjang tidak bertentangan
dengan aturan Partai Patriot Yang lebih tinggi.
h. Menolak atau menetapkan atau merehabilitasi pengurus anak ranting atau
anggota yang terkena sanksi skorsing.
3. Rapat Peremajaan Pengurus Anak Ranting dihadiri oleh :
a. Pengurus Ranting
b. Penasehat tingkat rukun warga / Dusun
c. Anggota Partai Patriot tingkat Rukun warha / Dusun
d. Undangan Lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara.
4 Seluruh kebutuhan Rapat Peremajaan Pengurus Anak Ranting disiapkan oleh
penyelenggara
BAB- XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 84
Segala hal yang belum diatur dalam Aturan Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh DPP
Partai Patriot

BAB- XVI
PEMBUBARAN PARTAI DAN FUSI
Pasal 85
Pembubaran atau fusi/ penggabungan dengan Partai lain, hanya dapat dilakukan apabila:
1. Dinyatakan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2. Atas keputusan dan ketetapan MUNAS atau MUNASLUB.
Partai Patriot, Jakarta 2008 25
BAB- XVII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 86
1. Aturan Rumah Tangga ini tetap akan dipergunakan sebagai Aturan Rumah Tangga Partai,
terkecuali terjadi perubahan dalam Undang Undang Kepartaian.
2. Aturan-Aturan dan bab- bab yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan
dan tidak bertentangan dengan Aturan Rumah Tangga ini.

BAB- XVIII
PENUTUP
Pasal 87
Aturan Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Januari 2008